Waarmerking adalah Pengesahan Akta Dibawah Tangan. Waarmerking Bertujuan Untuk Akta Bawah Tangan Yang Ditandatangani Sebagai Bentuk Kesepakatan Antar Pihak Yang Diketahui Oleh Ketua Pengadilan Negeri
1. | Surat Permohonan Yang Akan Didaftarkan 3 (Tiga) Rangkap |
2. | Surat Keterangan Hubungan Keluarga Dari Kelurahan Atau Kepala Desa |
3. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masing-masing Yang Bersangkutan Yang Telah Dilegalisir |
4. | Surat Keterangan Kematian Dari Lurah Atau Kepala Desa Yang Telah Dilegalisir |
5. | Fotocopy Kartu Keluarga Yang Telah Dilegalisir |
6. | Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris Yang Telah Dilegalisir |
7. | Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp.10.000,- |
1. | Pemohon/Para Pemohon datang ke Kantor Pengadilan Negeri Baubau membawa dokumen asli dan Persyaratan Lainnya |
2. | Petugas PTSP Hukum Membawa Pemohon/Para Pemohon dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau Guna Melihat Ttau Mecocokan Identitas Dan Kelengkapan Berkas Lainnya. |
3. | Pemohon/Para Pemohon mendatangani Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) Dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Baubau |
4. | Ketua Pengadilan Negeri Baubau Menandatangani/mengesahkan Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ). |
5. | Pemohon/Para Pemohon mebayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- |
6. | Petugas PTSP Hukum Kemudian Menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) Kepada Pemohon/Para Pemohon |
7. | jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP : 1 Hari |
TIM IT @2024 PENGADILAN NEGERI BAUBAU