APA ITU WAARMERKING ?

Waarmerking adalah Pengesahan Akta Dibawah Tangan. Waarmerking Bertujuan Untuk Akta Bawah Tangan Yang Ditandatangani Sebagai Bentuk Kesepakatan Antar Pihak Yang Diketahui Oleh Ketua Pengadilan Negeri

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN WAARMERKING

1. Surat Permohonan Yang Akan Didaftarkan 3 (Tiga) Rangkap
2. Surat Keterangan Hubungan Keluarga Dari Kelurahan Atau Kepala Desa
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masing-masing Yang Bersangkutan Yang Telah Dilegalisir
4. Surat Keterangan Kematian Dari Lurah Atau Kepala Desa Yang Telah Dilegalisir
5. Fotocopy Kartu Keluarga Yang Telah Dilegalisir
6. Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris Yang Telah Dilegalisir
7. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp.10.000,-

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon/Para Pemohon datang ke Kantor Pengadilan Negeri Baubau membawa dokumen asli dan Persyaratan Lainnya
2. Petugas PTSP Hukum Membawa Pemohon/Para Pemohon dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau Guna Melihat Ttau Mecocokan Identitas Dan Kelengkapan Berkas Lainnya.
3. Pemohon/Para Pemohon mendatangani Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) Dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Baubau
4. Ketua Pengadilan Negeri Baubau Menandatangani/mengesahkan Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ).
5. Pemohon/Para Pemohon mebayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,-
6. Petugas PTSP Hukum Kemudian Menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) Kepada Pemohon/Para Pemohon
7. jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP : 1 Hari