LAYANAN UMUM DAN KEUANGAN

PROSEDUR SURAT MASUK

  • 1.Petugas menerima surat masuk dan mendaftarkan pada aplikasi PTSP+.
  • 2.Surat masuk disampaikan kepada Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baubau untuk didisposisi.
  • 3.Setelah di disposisi Ketua/ Wakil Ketua yang terkait, surat tersebut disampaikan kepada Panitera/ Sekretaris.
  • 4.Panitera/ Sekretaris mendisposisi surat tersebut ke Kepala Sub Bagian/ Panitera Muda.
  • 5.Surat dilaksanakan dan disimpan oleh Kepala Sub Bagian/ Panitera Muda.
  • 6.Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari
  • 7.Biaya/Tarif Layanan : Tidak Ada