BERANDA
UMUM
PIDANA
PERDATA
HUKUM
KONTAK
PN BAUBAU
LAYANAN UMUM DAN KEUANGAN
PROSEDUR SURAT MASUK
1.Petugas menerima surat masuk dan mendaftarkan pada aplikasi PTSP+.
2.Surat masuk disampaikan kepada Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baubau untuk didisposisi.
3.Setelah di disposisi Ketua/ Wakil Ketua yang terkait, surat tersebut disampaikan kepada Panitera/ Sekretaris.
4.Panitera/ Sekretaris mendisposisi surat tersebut ke Kepala Sub Bagian/ Panitera Muda.
5.Surat dilaksanakan dan disimpan oleh Kepala Sub Bagian/ Panitera Muda.
6.Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari
7.Biaya/Tarif Layanan : Tidak Ada
TIM IT @2024
PENGADILAN NEGERI BAUBAU