LAYANAN SURAT KUASA KHUSUS


APA ITU SURAT KUASA KHUSUS ?

Menurut Pasal 1795 KUHPer, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang membatasi tugas dan wewenang kepada satu hal atau lebih. Oleh karena itu, pemberian kuasa harus jelas menentukan aksi yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Beberapa Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Adalah:


1. Surat Kuasa
2. Fotocopy Berita Acara Sumpah Sebagai Advokad
3. Fotocopy Kartu Sebagai Advokad
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Masing-masing Dokumen Surat Kuasa 3 (Tiga Rangkap)
6. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp. 10.000,-

PROSEDUR & TATA CARA

1. Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Melalui PTSP bagian Kepaniteraan Hukum
2. Pihak PTSP Hukum Meneliti Kelengkapan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
3. Mendaftar dan Mencatat Surat Kuasa Yang Didaftarkan Dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
4. Menandatangani Pendaftaran Surat Kuasa
5. Memungut dan Menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
6. Menyerahkan Surat Kuasa Asli Yang Telah Didaftarkan Kepada Pemohon
7. Mengarsipkan Surat Kuasa
8. Jangka Waktu Pelayanan Pengambilan Surat Keterangan di PTSP: 1 Hari