LAYANAN SURAT KUASA INSIDENTIL


APA ITU SURAT KUASA INSIDENTIL ?

Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.

Beberapa Syarat Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Adalah:


1. Surat Kuasa Insidentil
2. Surat Keterangan Hubungan Keluarga Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa
3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemberi Kuasa
4. Fotocopy Kartu Keluarga Penerima Kuasa
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
6. Masing-masing Dokumen Surat Kuasa Insidentil 3 (Tiga Rangkap)
7. Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp.10.000,-

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon Melakukan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Melalui PTSP bagian Kepaniteraan Umum Untuk Disposisi
2. Pimpinan Mendisposisikan Surat Ke Bagian Hukum Untuk Ditindaklanjuti
3. Pihak PTSP Hukum Menerima Disposisi dan KemudianMeneliti Kelengkapan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
4. Panitera Muda Hukum Kembali Memeriksa Berkas, Kemudian memberikan paraf Untuk Seterusnya di serahkan ke Panitera untuk di Tanda Tangani
5. Ketua Pengadilan Negeri Baubau Menandatangani Surat Penetapan Kuasa Insidentil
6. Pihak PTSP Hukum Mencatat Surat Penetapan Kuasa Insidentil Ke Dalam Buku Register Pemberian Penetapan Kuasa Insidentil
7. Petugas PTSP Hukum Menyerahkan Surat Penetapan Kuasa Insidentil Kepada Pemohon. Pemohon Kemudian Membayar Biaya PNBP Sebesar Rp.10.000,-
8. Jangka Waktu Pelayanan Pengambilan Surat Penetapan di PTSP: 1 Hari