LAYANAN SALINAN PUTUSAN


ANDA PARA PIHAK ATAU KUASA HUKUM PARA PIHAK YANG INGIN MENDAPATKAN SALINAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM ?

Anda Dapat memperolehnya.
Dengan Beberapa Syarat Sebagai Berikut:

1. Surat Permohonan Yang Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau
Untuk Membuat Surat Permohonan, Anda Dapat Mengklik Link Berikut : Salinan Putusan , Salinan Putusan Banding, Salinan Putusan Kasasi
2. Fotocopy Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Kuasa
4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.10.000,-
4. Biaya Leges Rp.500,-/Lembar

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon Membawa Surat Permohonan dan Persyaratan Lainnya Ke PTSP Umum
2. Petugas PTSP Umum Kemudian Memasukan Permohonan Kedalam Aplikasi PTSP+ Untuk Diketahui Pimpinan
3. Pimpinan Kemudian Mendisposisikan Surat Permohonan Ke Bagian Hukum Untuk Ditindaklanjuti
4. Petugas Hukum Akan Mencari Arsip Perkara Ke Ruang Arsip Pengadilan Negeri Baubau
5. Petugas Hukum Akan Membuat Salinan Putusan dan Akan Melakukan Legalitas pada Salinan Putusan
6. Petugas Menyerahkan Salinan Putusan Perkara Kepada Pihak Pemohon
7. Pemohon Membayar Biaya PNPB Serta Biaya Leges Pada Petugas
8. Petugas Kemudian Mencatat Kedalam Buku Register Dan Memasukannya Pula Kedalam Aplikasi SIPP
9. Jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP : 1 Hari