Anda Dapat Mengisi Formulir Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Melalui Aplikasi E-Berpadu Dengan Cara Mencari E-Berpadu di Browser Favorit Anda Atau Dapat Melalui Link : Izin Pinjam Pakai Dengan Menyiapkan Foto KTP dan Bukti Kepemilikian Barang
1. | Pemohon Membuka Aplikasi E-Berpadu Di Browser atau Dapat Mengklik Link Berikut : Izin Pinjam Pakai |
2. | Pemohon Mengisi Formulir Dengan Data Yang Sesuai Lengkap dengan Nomor WA Yang Aktif dan Email Yang Aktif serta Foto KTP Pemohon dan Surat Kepemilikan Barang |
3. | Untuk Nomor Perkara, Pemohon Bisa Mengecek Melalui Link Berikut: SIPP PNBAU dengan Mencari Menggunakan Nama Terdakwa Dalam Perkara |
4. | Petugas PTSP Memvalidasi Pendaftaran Izin Pinjam Pakai Pemohon Melalui Aplikasi E-Berpadu |
5. | Pemohon Akan Mendapat Notifikasi Validasi Melalui Whatsapp dan Email Yang Telah Didaftarkan |
6. | Pengguna Dapat Membuka Link yang Ada Pada Pesan Notifikasi Untuk Menggunduh Dokumen Izin Pinjam Pakai Pada Tombol Download |
7. | Pemohon Dapat Memperlihatkan Bukti Pendaftaran Surat Izin Pinjam Pakai Barang Buti Yang Sudah Tervalidasi Ke Petugas Kejaksaan Untuk Diproses |
8. | Jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP: 20 Menit |
9. | Biaya / Tarif : Tidak Ada |
TIM IT @2024 PENGADILAN NEGERI BAUBAU