ANDA INGIN MENGGUNAKAN BARANG YANG DISITA SEBAGAI BARANG BUKTI DI PERSIDANGAN ?

Anda Dapat Mengisi Formulir Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Melalui Aplikasi E-Berpadu Dengan Cara Mencari E-Berpadu di Browser Favorit Anda Atau Dapat Melalui Link : Izin Pinjam Pakai Dengan Menyiapkan Foto KTP dan Bukti Kepemilikian Barang

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon Membuka Aplikasi E-Berpadu Di Browser atau Dapat Mengklik Link Berikut : Izin Pinjam Pakai
2. Pemohon Mengisi Formulir Dengan Data Yang Sesuai Lengkap dengan Nomor WA Yang Aktif dan Email Yang Aktif serta Foto KTP Pemohon dan Surat Kepemilikan Barang
3. Untuk Nomor Perkara, Pemohon Bisa Mengecek Melalui Link Berikut: SIPP PNBAU dengan Mencari Menggunakan Nama Terdakwa Dalam Perkara
4. Petugas PTSP Memvalidasi Pendaftaran Izin Pinjam Pakai Pemohon Melalui Aplikasi E-Berpadu
5. Pemohon Akan Mendapat Notifikasi Validasi Melalui Whatsapp dan Email Yang Telah Didaftarkan
6. Pengguna Dapat Membuka Link yang Ada Pada Pesan Notifikasi Untuk Menggunduh Dokumen Izin Pinjam Pakai Pada Tombol Download
7. Pemohon Dapat Memperlihatkan Bukti Pendaftaran Surat Izin Pinjam Pakai Barang Buti Yang Sudah Tervalidasi Ke Petugas Kejaksaan Untuk Diproses
8. Jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP: 20 Menit
9. Biaya / Tarif : Tidak Ada