Anda Dapat Mengajukan Ke Pengadilan Negeri Baubau Dengan Melengkapi Beberapa Syarat Berikut:
1. | Surat Permohonan Atau Kuasanya Yang Sudah Ditandatangani Di Atas Materai Rp.10.000,- |
2. | Fotocopy KTP Pemohon |
3. | Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon |
4. | Fotocopy Buku Nikah Atau Akta Nikah Pemohon |
5. | Fotocopy Akta Kelahiran Orang Yang Akan Diganti Atau Diperbaiki Namanya |
5. | Fotocopy Surat-surat Penting Lainnya Yang Berhubungan (Contoh: Ijazah, Paspor, Dll.) |
1. | Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk konsultasi |
2. | Petugas PTSP Perdata Menerima Berkas, Melakukan Sesi Konsultasi terkait Layanan Yang Dibutuhkan Pemohon |
3. | Pemohon Membuat Akun E-Court Apabila Belum Memiliki Akun Pada Aplikasi E-Court |
4. | Petugas Ecourt Memvalidasi Pembuatan Akun Pengguna |
5. | Pemohon Mendaftar Dan Menggunggah Seluruh Berkas Yang Dibutuhkan (Akan Didampingi Petugas E-Court Apabila Diperlukan) |
6. | Pemohon Mermbayar Panjar Biaya Perkara Sesuai Dengan Yang Tertera Setelah Pemohon Berhasil Mendaftar Melalui E-Court |
7. | Pemohon Menyerahkan Bukti Pembayaran Ke Petugas E-Court |
8. | Petugas E-Court Memvalidasi Pembayaran Dan Mendaftarkan Perkara Pemohon Ke Aplikasi SIPP |
9. | Pemohon Tinggal Menunggu Panggilan Sidang |
10. | Jangka Waktu Pelayanan : 2 Jam |
TIM IT @2024 PENGADILAN NEGERI BAUBAU