INGIN MERUBAH ATAU MEMPERBAIKI NAMA ?

Anda Dapat Mengajukan Ke Pengadilan Negeri Baubau Dengan Melengkapi Beberapa Syarat Berikut:

1. Surat Permohonan Atau Kuasanya Yang Sudah Ditandatangani Di Atas Materai Rp.10.000,-
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
4. Fotocopy Buku Nikah Atau Akta Nikah Pemohon
5. Fotocopy Akta Kelahiran Orang Yang Akan Diganti Atau Diperbaiki Namanya
5. Fotocopy Surat-surat Penting Lainnya Yang Berhubungan (Contoh: Ijazah, Paspor, Dll.)

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk konsultasi
2. Petugas PTSP Perdata Menerima Berkas, Melakukan Sesi Konsultasi terkait Layanan Yang Dibutuhkan Pemohon
3. Pemohon Membuat Akun E-Court Apabila Belum Memiliki Akun Pada Aplikasi E-Court
4. Petugas Ecourt Memvalidasi Pembuatan Akun Pengguna
5. Pemohon Mendaftar Dan Menggunggah Seluruh Berkas Yang Dibutuhkan (Akan Didampingi Petugas E-Court Apabila Diperlukan)
6. Pemohon Mermbayar Panjar Biaya Perkara Sesuai Dengan Yang Tertera Setelah Pemohon Berhasil Mendaftar Melalui E-Court
7. Pemohon Menyerahkan Bukti Pembayaran Ke Petugas E-Court
8. Petugas E-Court Memvalidasi Pembayaran Dan Mendaftarkan Perkara Pemohon Ke Aplikasi SIPP
9. Pemohon Tinggal Menunggu Panggilan Sidang
10. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Jam