Anda Dapat memperoleh Data maupun wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Baubau.
Beberapa Syarat Adalah:
1. | Surat Permohonan Izin Riset & Penelitian Yang Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau |
2. | Proposal Penelitian Dalam Bahasa Indonesia |
3. | Surat Pernyataan Untuk Mentaati Dan Tidak Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan |
4. | Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Terhadap Keabsahan Dokumen Atau Berkas Yang Diserahkan |
5. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
6. | Pas Foto Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar |
1. | Pemohon Membawa Permohonan Penelitian dan Persyaratan Lainnya Ke PTSP Umum Untuk Dimasukan Pada Aplikasi PTSP+ |
2. | Pimpinan Kemudian Mendisposisikan Surat Permohonan Ke Bagian Hukum Untuk Ditindaklanjuti |
3. | Bagian Hukum Menindaklanjuti Surat Tersebut |
4. | Apabila Pemohon Ingin Melakukan Wawancara Kepada Hakim, Maka Bagian Hukum Akan Segera menghubungi Hakim Yang Bersangkutan, Lalu dimulailah Sesi Wawancara Bersama Hakim. |
5. | Apabila Pemohon Ingin Melihat Berkas Perkara, Maka Bagian Hukum Akan Mengambil Berkas Arsip Perkara dan Pemohon Bisa Mengecek Berkas di Meja Inzage Didampingi Oleh Petugas Inzage |
6. | Setelah Wawancara Ataupun Pemeriksaan Berkas Selesai, Bagian Hukum Akan Membuatkan Surat Keterangan Telah Meneliti Di Pengadilan Negeri Baubau |
7. | Surat Keterangan Telah Meneliti Akan Ditandatangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau |
8. | Bagian Hukum Akan Menyerahkan Surat Keterangan Tersebut Kepada Pemohon dan Juga Mengarsipkan Surat Untuk Dokumen Arsip Kantor |
9. | Jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP : 1 Hari |
10. | Biaya / Tarif Layanan: Tidak Ada |
TIM IT @2024 PENGADILAN NEGERI BAUBAU