LAYANAN SURAT IZIN RISET & PENELITIAN


ANDA SEDANG MEMBUTUHKAN DATA UNTUK RISET & PENELITIAN SEPUTAR HUKUM ?

Anda Dapat memperoleh Data maupun wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Baubau.
Beberapa Syarat Adalah:

1. Surat Permohonan Izin Riset & Penelitian Yang Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau
2. Proposal Penelitian Dalam Bahasa Indonesia
3. Surat Pernyataan Untuk Mentaati Dan Tidak Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
4. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Terhadap Keabsahan Dokumen Atau Berkas Yang Diserahkan
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Pas Foto Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon Membawa Permohonan Penelitian dan Persyaratan Lainnya Ke PTSP Umum Untuk Dimasukan Pada Aplikasi PTSP+
2. Pimpinan Kemudian Mendisposisikan Surat Permohonan Ke Bagian Hukum Untuk Ditindaklanjuti
3. Bagian Hukum Menindaklanjuti Surat Tersebut
4. Apabila Pemohon Ingin Melakukan Wawancara Kepada Hakim, Maka Bagian Hukum Akan Segera menghubungi Hakim Yang Bersangkutan, Lalu dimulailah Sesi Wawancara Bersama Hakim.
5. Apabila Pemohon Ingin Melihat Berkas Perkara, Maka Bagian Hukum Akan Mengambil Berkas Arsip Perkara dan Pemohon Bisa Mengecek Berkas di Meja Inzage Didampingi Oleh Petugas Inzage
6. Setelah Wawancara Ataupun Pemeriksaan Berkas Selesai, Bagian Hukum Akan Membuatkan Surat Keterangan Telah Meneliti Di Pengadilan Negeri Baubau
7. Surat Keterangan Telah Meneliti Akan Ditandatangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau
8. Bagian Hukum Akan Menyerahkan Surat Keterangan Tersebut Kepada Pemohon dan Juga Mengarsipkan Surat Untuk Dokumen Arsip Kantor
9. Jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP : 1 Hari
10. Biaya / Tarif Layanan: Tidak Ada