LAYANAN PENDAFTARAN GUGATAN


APA ITU GUGATAN ?

Gugatan Adalah Suatu Tuntutan Hak Dari Setiap Orang atau Pihak (kelompok) atau Badan Hukum Yang Merasa Hak dan Kepentingannya Dirugikan dan Menimbulkan Perselisihan, Gugatan Ditujukan Kepada Orang Lain atau Pihak Lain Yang Menimbulkan Kerugian Itu Melalui Pengadilan
Anda Dapat Mendaftarkan Gugatan Anda Ke Pengadilan Negeri baubau Dengan Beberapa Syarat Sebagai Berikut:

1. Surat Gugatan Atau Kuasanya Yang Sudah Ditandatangani Di Atas Materai Rp. 10.000,-
2. Fotocopy Kartu tanda Penduduk (KTP) Penggugat Atau KTA Kuasa Hukum
3. Bukti-bukti Surat
 

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk konsultasi
2. Petugas PTSP Perdata Menerima Berkas, Melakukan Sesi Konsultasi terkait Layanan Yang Dibutuhkan Pemohon
3. Pemohon Membuat Akun E-Court Apabila Belum Memiliki Akun Pada Aplikasi E-Court
4. Petugas Ecourt Memvalidasi Pembuatan Akun Pengguna
5. Pemohon Mendaftar Dan Menggunggah Seluruh Berkas Yang Dibutuhkan (Akan Didampingi Petugas E-Court Apabila Diperlukan)
6. Pemohon Mermbayar Panjar Biaya Perkara Sesuai Dengan Yang Tertera Setelah Pemohon Berhasil Mendaftar Melalui E-Court
7. Pemohon Menyerahkan Bukti Pembayaran Ke Petugas E-Court
8. Petugas E-Court Memvalidasi Pembayaran Dan Mendaftarkan Perkara Pemohon Ke Aplikasi SIPP
9. Pemohon Tinggal Menunggu Panggilan Sidang
10. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Jam