LAYANAN PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA


APA ITU GUGATAN SEDERHANA ?

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court Adalah Tata Cara Pemeriksaan Di Persidangan Terhadap Gugatan Perdata Dengan Nilai Gugatan Materil Paling Banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Yang Diselesaikan Dengan Tata Cara Dan Pembuktiannya Sederhana.
Gugatan Sederhana Diajukan Terhadap Perkara-Perkara Antara Lain Cireda janji Dan Atau Perbuatan Melawan Hukum
Anda Dapat Mendaftarkan Gugatan Sederhana Anda Ke Pengadilan Negeri Baubau Dengan Beberapa Syarat Sebagai Berikut:

1. Surat Gugatan Sederhana Asli dan Salinan Surat Gugatan Sederhana (Diperbanyak Menyesuaikan Jumlah Tergugat)
2. Softcopy Gugatan Dalam Bentuk File MS Word
3. Berkas Bukti Surat
4. Surat Kuasa Khusus Yang Telah Didaftarkan Pada Kepaniteraan Muda Hukum, Dilampirkan Dengan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, Fotocopy Surat Sumpah dan Fotocopy KTS Atau Surat Kuasa Insidentil Asli Dilampiri Fotocopy Penerima Kuasa, Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan, Surat Permohonan Untuk Menjadi Kuasa Insidentil dan atau Surat Tugas (Bagi Instansi)
5. Jangka Waktu Pelayanan : 2 Jam

PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk konsultasi
2. Petugas PTSP Perdata Menerima Berkas, Melakukan Sesi Konsultasi terkait Layanan Yang Dibutuhkan Pemohon
3. Pemohon Membuat Akun E-Court Apabila Belum Memiliki Akun Pada Aplikasi E-Court
4. Petugas Ecourt Memvalidasi Pembuatan Akun Pengguna
5. Pemohon Mendaftar Dan Menggunggah Seluruh Berkas Yang Dibutuhkan (Akan Didampingi Petugas E-Court Apabila Diperlukan)
6. Pemohon Mermbayar Panjar Biaya Perkara Sesuai Dengan Yang Tertera Setelah Pemohon Berhasil Mendaftar Melalui E-Court
7. Pemohon Menyerahkan Bukti Pembayaran Ke Petugas E-Court
8. Petugas E-Court Memvalidasi Pembayaran Dan Mendaftarkan Perkara Pemohon Ke Aplikasi SIPP
9. Pemohon Tinggal Menunggu Panggilan Sidang