1. |
Pemohon wajib memiliki email pribadi, Foto/Scan KTP, Scan SKCK, File Foto |
2. |
Mengakses Eraterang pada alamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id |
3. |
Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang) Kemudian Ikuti langkah-langkah Pendaftaranya. 1 akun pengguna Eraterang dapat memohonkan/menambahkan lebih dari 1 (banyak) surat keterangan. |
4. |
Buka email anda dan lakukan Aktivasi Pengguna, jika pada Inbox folder tidak terdapat email masuk dari Eraterang, silakan cek Spam folder. Lalu Login kembali ke Eraterang dan mulai membuat Permohonan Surat Keterangan dengan mengisi formulir di halaman tersebut |
5. |
Cetak Surat Permohonan yang sudah ditambahkan tadi dari Eraterang lalu tandatangani Surat tersebut |
6. |
Tunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon pada satker Pengadilan yang ditujukan Permohonan Surat Keterangan. Pada Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani sebelumnya, terdapat QR Code yang dapat berfungsi untuk mengetahui proses Permohonan Surat Keterangan dan Validasi Surat Keterangan. Caranya adalah dengan melakukan Scan/Pemindaian QR Code menggunakan smartphone, aplikasi dapat menggunakan Barcode Scanner. Selain Scan/Pemindaian QR Code, setiap proses akan mendapatkan notifikasi berupa email. |
7. |
Setelah proses verifikasi data dan identitas pemohon selesai, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut dengan membawa kelengkapan berupa : |
|
a) Permohonan yang telah ditandatangani (Point 5) Permohonan yang telah ditandatangani (Point 5) |
|
b) FotoCopy KTP Pemohon |
|
c) Fotocopy SKCK Pemohon |
|
d) Foto 4X6 latar belakang Merah 3 Lembar |
|
e) Biaya PNBP Sebesar 10.000,- |
|
f) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana bermaterai 10.000. format surat tersebut dapat diunduh pada link ini : Surat Pernyataan |
8. |
Jangka Waktu Pelayanan Pengambilan Surat Keterangan di PTSP: 1 Hari |