Eksekusi Adalah Menjalankan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Yang Bersifat Penghukuman (Condemnatoir), Yang Dilakukan Secara Paksa, Jika Perlu Dengan Bantuan Kekuatan Umum.
1. | Surat Permohonan Eksekusi |
2. | Salinan Putusan Perkara Perdata |
3. | Surat Kuasa Khusus Yang Telah Didaftarkan Pada Kepaniteraan Hukum Dilampirkan Dengan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, Fotocopy Surat Sumpah dan Fotocopy KTA Atau Surat Kuasa Insidentil Asli Dilampiri Fotocopy Penerima Kuasa, Surat Penetapan Kuasa Insidentil Dari Ketua Pengadilan, Surat Permohonan Untuk Menjadi Kuasa Insidentil dan atau Surat Tugas (Bagi Instansi) |
4. | Jangka Waktu Pelayanan : 14 Hari Kerja |
1. | Pemohon datang ke PTSP Bagian Perdata dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk konsultasi |
2. | Petugas PTSP Perdata Menerima, Memeriksa dan Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon Eksekusi |
3. | Petugas PTSP Perdata Menyerahkan Berkas Permohonan Eksekusi Ke PTSP Umum Untuk Dimasukan Ke Aplikasi PTSP+ |
4. | Pimpinan Mendisposisi Surat Ke Kepaniteraan Perdata Untuk Ditindaklanjuti |
5. | Perdata Menindaklanjuti, Menelaah Dengan Menyiapkan Atau Mengumpulkan Semua Berkas Untuk Keperluan Eksekusi dan Akan Menghubungi Kembali Pemohon Untuk Menghadap Ke Pengadilan |
6. | Pemohon Membayar Panjar Biaya Perkara Eksekusi Sesuai Dengan Surat Keputusan Panjar Biaya Perkara |
7. | Pemohon Menyerahkan Bukti Pembayaran Ke Kasir Pengadilan |
8. | Petugas E-Court Memvalidasi Pembayaran Dan Mendaftarkan Perkara Pemohon Eksekusi Ke Aplikasi E-Court |
9. | Pemohon Tinggal Menunggu Panggilan Sidang |
TIM IT @2024 PENGADILAN NEGERI BAUBAU