1. | Pemohon Membuka Aplikasi E-Berpadu Di Browser atau Dapat Mengklik Link Berikut : Izin Besuk Tahanan |
2. | Pemohon Mengisi Formulir Dengan Data Yang Sesuai Lengkap dengan Nomor WA Yang Aktif dan Email Yang Aktif serta Foto KTP Pemohon |
3. | Untuk Nomor Perkara, Pemohon Bisa Mengecek Melalui Link Berikut: SIPP PNBAU dengan Mencari Menggunakan Nama Terdakwa Yang Ingin Dijenguk |
4. | Petugas PTSP Memvalidasi Pendaftaran Izin Besuk Pemohon Melalui Aplikasi E-Berpadu |
5. | Pemohon Akan Mendapat Notifikasi Validasi Melalui Whatsapp dan Email Yang Telah Didaftarkan |
6. | Pengguna Dapat Membuka Link yang Ada Pada Pesan Notifikasi Untuk Menggunduh Dokumen Izin Besuk Pada Tombol Download |
7. | Ketika Pemohon Membesuk, Pemohon dapat Memperlihatkan Surat Izin Besuk Yang Telah Didownload Ke Petugas Lapas |
8. | Jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP: 20 Menit |
9. | Biaya / Tarif : Tidak Ada |
TIM IT @2024 PENGADILAN NEGERI BAUBAU