LAYANAN IZIN BESUK TAHANAN
PROSEDUR & TATA CARA

1. Pemohon Membuka Aplikasi E-Berpadu Di Browser atau Dapat Mengklik Link Berikut : Izin Besuk Tahanan
2. Pemohon Mengisi Formulir Dengan Data Yang Sesuai Lengkap dengan Nomor WA Yang Aktif dan Email Yang Aktif serta Foto KTP Pemohon
3. Untuk Nomor Perkara, Pemohon Bisa Mengecek Melalui Link Berikut: SIPP PNBAU dengan Mencari Menggunakan Nama Terdakwa Yang Ingin Dijenguk
4. Petugas PTSP Memvalidasi Pendaftaran Izin Besuk Pemohon Melalui Aplikasi E-Berpadu
5. Pemohon Akan Mendapat Notifikasi Validasi Melalui Whatsapp dan Email Yang Telah Didaftarkan
6. Pengguna Dapat Membuka Link yang Ada Pada Pesan Notifikasi Untuk Menggunduh Dokumen Izin Besuk Pada Tombol Download
7. Ketika Pemohon Membesuk, Pemohon dapat Memperlihatkan Surat Izin Besuk Yang Telah Didownload Ke Petugas Lapas
8. Jangka Waktu Pelayanan Di Meja PTSP: 20 Menit
9. Biaya / Tarif : Tidak Ada